BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Jumat, 31 Maret 2023
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Home News Nasional

Dewan Pers : Wartawan Terlibat Politik Praktis Harus Berhenti Sementara

by Redaksi
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Dewan Pers : Wartawan Terlibat Politik Praktis Harus Berhenti Sementara
27
SHARES
54
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata M Agung Dharmajaya.

BacaJuga

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

12 November 2022
Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

11 November 2022

Hal tersebut menunjukkan konsistensi. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama. Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.

Ia justru berpandangan semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.

“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo.

Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Source : Dewan Pers
Tags: Dewan PersPemilu 2024Politik PraktisJurnalisM Agung Dharmajaya

Previous Post

Kualitas SDM Jadi Penentu Keberhasilan Pengeloaan Perusahaan Air Minum Daerah

Next Post

Hendriwan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc oleh KPU Boalemo

BERITA TERKAIT

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?
Pemilu 2024

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

12 November 2022
Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat
Nasional

Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

11 November 2022
Anies Baswedan Ungkap Kriteria Cawapres Pendampingnya
Nasional

Anies Baswedan Ungkap Kriteria Cawapres Pendampingnya

11 November 2022
Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi Dengan Media Massa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
Nasional

Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi Dengan Media Massa Untuk Jaga Kepercayaan Publik

27 Oktober 2022
Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan
Nasional

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan

23 Oktober 2022
Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Cara Daftar Cek Disini
Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Cara Daftar Cek Disini

23 Oktober 2022
Next Post
Hendriwan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc oleh KPU Boalemo

Hendriwan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc oleh KPU Boalemo

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo di Pemilu 2024 Dipastikan Bertambah

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo di Pemilu 2024 Dipastikan Bertambah

Pemkot Gorontalo Usulkan Anggaran KPU Untuk Pemilu 2024 Capai 32 Miliar, Bawaslu 18 Miliar

Pemkot Gorontalo Usulkan Anggaran KPU Untuk Pemilu 2024 Capai 32 Miliar, Bawaslu 18 Miliar

Discussion about this post

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

REKOMENDASI

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF
Peristiwa

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF

by Redaksi
26 Maret 2023
0

GORONTALO - Warga Provinsi Gorontalo baru-baru ini digegerkan dengan penemuan...

Read more

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In