GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan dua hal yang sangat perlu mendapatkan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Gorontalo.
Yang pertama tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PPU), dan yang kedua penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dua pelayanan tersebut telah diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal ini disampaikan Marten Taha pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif di DPRD Kota Gorontalo, Senin (24/10/2022). Dua fraksi di DPRD memberikan dukungan.
Marten menjelaskan, secara nasional, kini Indonesia masih memiliki masalah besar dalam menata perkembangan, perumahan dan permukiman. Demikian juga di Kota Gorontalo di tengah meningkatnya pertumbuhan penduduk serta kurangnya wilayah hijau dan ruang-ruang terbuka.
Oleh karena itu, kebijakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan sangat penting. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan perumahan pada umumnya yang dijabarkan akan perlunya peran pemerintah daerah dan swasta yang lebih besar lagi dalam hal pengadaan fasilitas pendukung perumahan.
Selanjutnya, menyangkut, Marten menerangkan salah satu upaya pemerintah daerah dalam peningkatan daya saing daerah, dilakukan melalui optimalisasi penyelenggaraan publik di daerah.
Pelayananan PTSP merupakan salah satu program pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sebagai upaya mencapai good governance atau kepemerintahan yang baik serta memperbaiki kemudahan berusaha.
“Ini adalah mendasar sehingga kita mengusulkan dua buah Ranperda tersebut. Agar pelaksanaan kebijakan dan pelayanan bisa berjalan dengan baik, tentu butuh payung hukumnya,” kata Marten. (Adv)
Discussion about this post