GORONTALO – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dengan terdakwa Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, kembali dilanjutkan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Adhan Dambea.
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang berisi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata JPU, M Syukur.
Syukur mengungkapkan, atas perbuatan terdakwa Adhan Dambea mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sebagai pelapor merasa malu dan nama baiknya menjadi rusak.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Syukur juga mengatakan bahwa terdakwa Adhan Dambea juga pernah dipidana atau residivis, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut Hirsam selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea mengatakan, selama dalam praktek hukum acara pidana tuntutan itu sebenarnya merupakan kesimpulan jaksa dalam persidangan.
Namun dalam tuntutan tersebut dianggap terdapat keganjilan yang nantinya akan diuraikan nanti dalam pembelaan.
Sementara itu Adhan Dambea dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dirinya memiliki hak pembelaan dalam menanggapi tuntutan jaksa itu.
Akan tetapi, kata dia, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa adalnya upaya pembunuhan karakter dari para anggota dewan.
“Soal menuntut itu memang hak jaksa. Tetapi jelas akan timbul presenden baru bahwa semua anggota dewan nantinya akan takut memberi pernyataan, karena takut akan di hukum. akan tetapi semuanya kita serahkan ke Majelis Hakim, karena merekalah yang lebih tau,” ucap Adhan.
Adhan menuturkan, sekalipun dirinya dituntut dengan penjara 1 tahun dirinya tetap konsisten menyuarakan dugaan-dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
Pewarta : Hermansyah
Discussion about this post