GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial YS pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan resminya mengatakan, sanksi tersebut diberikan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere.
“Terhadap pelanggar Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Wahyu Senin (1/7/2022).
Meski demikian, kata Wahyu, hak-hak Brigpol YS tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan banding.
“Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak. Kita tunggu saja prosesnya?,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, sejak awal kasus ini telah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidana.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab, baik sanksi Kode Etik maupun pidana. Sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wahyu.
Sebelumnya diketahui oknum angggota Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo, Brigpol YS, dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) malam.
Pewarta : Hermansyah
Editor : Hermansyah
Discussion about this post