Beritaline.id – Kejaksaan Negeri Pohuwato Bidang Tindak Pidana Umum secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pertambangan emas ilegal.
Tersangka yang diserahkan berinisial BP. Ia diduga melakukan perkara tindak pidana melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah mengakibatkan tanah longsor dengan 4 (empat) orang meninggal dunia tertimbun material pertambangan.
“Kejadiannya pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, berlokasi di
Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, atau tepatnya dilokasi pertambangan Botudulanga Kab Pohuwato,” kata Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, Senin (1/8/2022).
Iwan menuturkan, tersangka BP disangka melanggar tindak pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 KUHPidana,” ujarnya.
Lanjut Iwan, selain penyerahan tersangka pihanya juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavato warna orange, lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet warna biru, 1buah selang warna biru panjang 1 meter, 1 buah selang warna krem panjang 9,60 meter dan setengah karung material batuan.
“Setelah tahap administrasi dan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka BP selanjutnya dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Marisa,” tuntasnya.
Pewarta : Hermansyah
Discussion about this post