Beritaline.id – Pengacara Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Duke Arie Widagdo, akhirnya memberikan klarifikasinya terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum hakim EN ke Polres Gorontalo Kota.
Laporan terhadap Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo itu turut mendapatkan pembelaan dari sejumlah advokat yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gorontalo.
Dalam rilis resmi yang diterima Beritaline.id, juru bicara tim kuasa hukum Duke Arie, Hasnia SH. MH menyampaikan 15 point penjelasan, salah satunya kliennya tersebut tidak sedikit pun ada niatan untuk menjatuhkan harkat martabat seseorang, apalagi status dari orang tersebut adalah hakim.
“Apa yang disampaikan Duke Arie adalah fakta, termasuk sanksi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim tersebut,” kata Hasnia.
Berikut 15 point yang disampaikan dalam konferensi pers Sabtu (30/7/2022):
- Pembuatan rilis oleh Dr. Duke Arie yang dikutip oleh sejumlah media untuk mengkonter berita-berita mengenai persoalan dugaan kasus Bansos yang melibatkan kliennya yakni Hamim Pou. Sebab sejauh ini tidak ada keberimbangan di dalam pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Hamim Pou yang merupakan klien dari ketua Duke Arie, sehingga rilis tersebut dibuat dan diberikan kepada rekan-rekan untuk menjadi bahan berita dari pihak Hamim Pou.
- Putusan Komisi Yudisial (KY) RI terhadap hakim yang dimaksud adalah benar dan putusan sudah dijelaskan di dalam rilis yang dimuat. Disitu disebutkan nomor putusan yakni nomor 0231/L/KY/IX/2018 yang diputus pada tanggal 6 Januari 2020, yang kemudian salinan putusan tersebut diberikan kepada Pelapor dalam hal ini Hamim Pou.
- Dalam rilis pemberitaan yang dikeluarkan Duke Arie tidak pernah menyebutkan secara jelas dan gamblang soal nama lengkap dari Hakim praperadilan. Begitu pun dengan ketentuan sanksi yang diberikan, klien kami Duke Arie TIDAK PERNAH menyebutkan sanksi berat yang dijatuhkan kepada hakim EN, melainkan kalimat “ Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.” Sebagaimana yang ada dalam putusan KY tersebut. Namun setelah berita tersebut tayang dan di follow up oleh beberapa media, ternyata nama Hakim EN disebutkan secara jelas dan media mengansumsikan sendiri “SANKSI BERAT” kepada Hakim EN serta mengabaikan rilis yang dikeluarkan Duke Arie sebelumnya;
- Bapak Duke Arie kaget ketika sumber berita dilaporkan oleh Hakim EN melalui Kuasa Hukumnya yakni Romi Pakaya,SH dan Frengky Uloli,SH dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
- Kami sebagai kuasa hukum Duke Arie, merasa di dalam laporan yang dibuat terdapat banyak kekeliruan. Segi formil maupun materil tidak terpenuhi. Dimana formil dalam laporan itu tidak dihadiri langsung oleh korban yang menjadi objek teradu, namun hanya melalui kuasanya padahal ini merupakan Delik Aduan. Unsur Materil dimana putusan KY atas hakim yang bersangkutan memang ada. Terlepas dari EN menerima atau tidak putusan KY tersebut. Namun putusan itu ada dengan tebal 20 halaman, dan telah diterima oleh Pelapor Hamim Pou.
- Seharusnya media yang memuat pemberitaan hakim EN dengan penggunaan nama lengkap dan sanksi yang dijatuhkan harus mengkroscek kepada yang bersangkutan terkait dengan putusan KY yang dimaksud oleh Duke Arie dalam rilisnya tersebut, sehingga tidak mengabaikan kode etik jurnalis (KEJ). Di dalam pemberitaan tersebut, media atau wartawan yang memuat berita tersebut mengabaikan KEJ pada poin 3 yakni Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. KEJ Poin 3 ini diabaikan oleh wartawan/media tersebut.
- Bahwa seharusnya Hakim EN atau Kuasa Hukumnya sebelum melaporkan tuduhan mereka tersebut ke Kepolisian harus terlebih dahulu mengkroscek atau meminta penjelasan dari media-media yang diduga kuat menyampaikan nama lengkap dari hakim EN. Sebab nama lengkap itu tidak pernah keluar dari pernyataan Duke Arie, melainkan dari pihak lain yakni atas nama inisial “BL”. Begitu pula dengan penggunaan kata SANKSI BERAT. Duke Arie tak pernah mengatakan bahwa Hakim EN mendapatkan Sanksi Berat.
- Bahwa jika pemberitaan yang menjadi objek permasalahan, seharusnya Hakim EN atau Kuasa Hukumnya meminta hak jawab kepada media yang diduga melakukan penyebarluasan tersebut, tidak terlalu gegabah di dalam melaporkan Duke Arie sebagai sumber berita ke pihak Kepolisian.
- Bahwa jika Hakim EN atau Kuasa Hukumnya tidak puas dengan pemberitaan atau merasa media mengabaikan tugas-tugas jurnalisnya, maka harusnya mengadukan media yang dirasa merugikan di Dewan Pers sebagai lembaga yang mengontrol Pers atau perusahaan pers di Indonesia, karena permasalahan ini adalah Delik Pers yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers
- Bahwa unsur pencemaran nama baik di dalam UU ITE lebih cenderung ke penghinaan/berita bohong melalui media sosial, sementara aduan dari Hakim EN atau Kuasa Hukumnya menggunakan media online yang sejatinya merupakan bagian dari Pers Nasional yang diatur dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Bahwa kata-kata yang disampaikan Duke Arie bukan merupakan kata- kata karangan sendiri tanpa dasar hukum yang mendukung pernyataan tersebut. Pernyataan klien kami Duke Arie tidak dengan makna menyiarkan kabar bohong/fitnah dengan menyebutkan nama/pejabat tertentu yang belum diproses hukum.
- Bahwa kami dari kuasa hukum Dr. Duke Arie akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan beberapa media yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalis ke Dewan Pers, sikap selanjutnya akan kami ambil sesuai dengan isi rekomendasi Dewan Pers.
- Bahwa karena tuduhan-tuduhan Hakim EN dan Kuasa Hukumnya banyak kejanggalan yang kekeliruan, baik dari materil dan formil serta siapa yang seharusnya dijadikan objek laporan. Maka ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk menentukan sikap atau langkah hukum selanjutnya.
- Bahwa klien kami telah memberikan salinan Putusan Komisi Yudusial kepada kami selaku Tim Kuasa Hukum untuk nantinya akan ditunjukkan dihadapan penyelidik/penyidik atas laporan Hakim EN atau Kuasanya tersebut.
- Bahwa jika Laporan yang dibuat oleh Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukumnya Rommy Pakaya di Polres Gorontalo Kota tidak terbukti maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan Laporan Balik karena telah membuat Laporan Palsu yang telah merugikan nama baik klien kami.
Pewarta : Hermansyah
Discussion about this post