Beritaline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menghimbau masyarakat Gorontalo untuk tidak menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo.
Hal ini dikatakan Adhan Dambea usai menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (27/7/2022).
Adhan mengatakan himbauan tersebut bukan tanpa alasan. Ia merespon statement yang dilontarkan oknum dosen berinisial J alias Jupri di kampus Unisan Gorontalo terkait sidang pemeriksaan saksi ahli tata negara yang dihadirkan Adhan Dambea.
“Kalau dosen sudah merangkap sebagai pengacara, maka itu sudah subjektif. Makanya saya menghimbau teman-teman saya di DPRD bahkan masyarakat Gorontalo untuk tidak kuliah hukum di Unisan selama Jupri masih disitu. Karena tidak mendapatkan ilmu yang benar dari situ,” kata Adhan Dambea.
Adhan berujar, jika saja Jupri merupakan seorang ahli maka dirinya akan sangat menghargai oknum dosen yang merangkap sebagai pengacara tersebut.
”Yang namanya pengacara pasti ada keberpihakan. Pengacara itu benar atau tidak itu soal nanti. Dia harus berjuang dulu dan nanti akhirnya hakim yang akan memutuskan. Tetapi kalau ahli, dia akan menjelaskan dengan keahliannya,” ujarnya.
Bahkan Adhan menuturkan, Jupri tidak seharusnya menanggapi pernyataan seorang ahli tata negara apalagi dari segi level dan ilmu yang jauh berbeda dengan Jupri.
“Maka itu sungguh jauh berbeda. Apalagi yang dia tanggapi ini sudah doktor dan levelnya nasional. Sementara Jupri masih kurang makan asam garam, dia baru belajar kemarin,” imbuh Adhan, mengutip Mimoza.tv.
Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media daring, Jupri yang merupakan salah satu Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo mengatakan, delik atau tindak pidana bukanlah kajian Hukum Tata Negara.
Menurutnya suatu peristiwa akan dikatakan peristiwa pidana, jika memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Atau dengan kata lain, antara kacamata hukum pidana dengan hukum tata negara sangatlah berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan Jupri, menanggapi pemeriksaan Agus Riwanto selaku Ahli Hukum Tata Negara, dalam sidang perkara pencemaran nama baik antara Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Pewarta : Hermansyah
Discussion about this post