Beritaline.id – Perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2011-2012 Kabupaten Bone Bolango yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou, nampaknya kian memanas.
Pasalnya tudingan pengacara Hamim Pou, Duke Arie Widagdo, yang menyatakan hakim tunggal pada sidang praperadilan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Yudisial dibantah pihak Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Dalam rilis resminya Humas Pengadilan Tipikor Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna menengaskan, belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai putusan etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial, berikut sanksi berat terhadap Hakim Erwinson Nababan.
“Jadi setahu kami, Pengadilan Negeri Tipikor belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan/surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper,” kata Bayu Lesmana, Senin (11/07/2022).
Menurut Bayu, jika mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B disebutkan “Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”.
“Maka tentu Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut”, ujarnya.
Putusan Kasasi
Bayu mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo telah menerima salinan Putusan Kasasi dengan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 dengan terpidana Slamet Wiyardi.
“Berikutnya putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017, dengan terpidana Yuldiawati Kadir,” beber Bayu.
Keduanya, lanjut Bayu, diadili dalam perkara yang sama dan Majelis Hakim Agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango.
“Dan sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhya.
Putusan Peninjauan Kembali atau PK
Kemudian, kata Bayu, pihaknya juga telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 224 PK/Pid.Sus/2018.
“Pemohon PK atas nama Yuldiawati Kadir, dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali tersebut,” ujarnya.
Putusan Praperadilan
Terkait praperadilan, Bayu menyatakan Hakim Tunggal Erwinson Nababan telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto, pada hari Senin, tangal 04 Juni 2018 mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM Jamper, terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili:
Dalam Eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon. Sementara dalam Pokok Perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum
Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap tersangka Hamim Pou S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012
Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka Hamim Pou S.Kom kepada pengadilan dan membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
Terpisah, Kuasa Hukum LSM Jamper Romy Pakaya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.
“Selaku kuasa hukum LSM Jamper saya berharap kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera melanjutkan dugaan kasus tersebut ke pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam putusan praperadilan,” tuntasnya.
Pewarta : Hermansyah S.
Discussion about this post