Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Saripi, Kecamatan Paguyaman Tahun Anggaran 2020.
Sedikitnya 35 orang saksi dipanggil penyidik Kejari Boalemo, Rabu (22/6/2022), untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
“Berdasarkan penetapan tersangka Dana Desa Saripi kemarin, kami lakukan pengembangan. Dan hari ini kami panggil 32 orang saksi untuk diambil keterangannya,” kata Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aris Sophian.
Aris menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ID (Kades Saripi) dan P (Bendahara Desa Saripi) yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
“Dari 32 orang saksi, baru 30 yang hadir, terbagi dari Aparat Desa, Kader Posyandu, Koordinator Bendahara se-Kecamatan Paguyaman dan pihak ketiga,” tandasnya.
Pewarta : Nurhayati Manumba
Discussion about this post