Beritaline.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman menegaskan, larangan penggunaan sendal jepit saat bekendara hanya merupakan imbauan semata.
Hal itu kemudian membantah isu yang sempat viral di media sosial, bahwa akan adanya penerapan tilang bagi pengendara yang hanya menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor.
Dikatakan Arief, imbauan dari Korlantas Polri tersebut guna meminimalisir resiko cedera terhadap pengendara sepeda motor, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Dengan demikian akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ujar Arief.
Arief menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Meski demikian, kata dia, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sendal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran, dan Polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tandas Arief.
Pewarta : Hermansyah S.
Discussion about this post