Beritaline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan (ASK) bocah berumur 5 tahun hingga meregang nyawa pada 18 Mei 2022 lalu.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno kepada awak media mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan fakta hukum dimana dalam adegan diperankan langsung oleh pelaku dan saksi.
Rekonstruksi, kata Nauval, diperankan langsung ketiga tersangka masing-masing SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) ibu tiri korban, KK (32) sebagai ayah kandung korban.
“Usai ditetapkannya ketiga pelaku sebagai tersangka, kita melakukan reka ulang di TKP yang dimana terdapat 27 adegan dugaan penganiayaan, hingga bocah berumur 5 tahun itu meninggal dunia,” ujar Nauval.
Dari 27 adegan rekonstruksi, didapati fakta bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban ASK alias Icha (5) ini didominasi oleh nenek tiri.
Pelaksanaan rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan jalannya rekonstruksi.
Sumber : Humas Polda Gorontalo
Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post