Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya kepada awak media mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut yang sebelumnya penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang yang terkait dan mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang tahun anggaran 2019-2021,” kata Armen Wijaya, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut Armen mengungkapkan, dari hasil permintaan keterangan pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Direksi PT. Global Gorontalo Gemilang, dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Gorontalo.
“Total penyertaan modalnya itu 2.2 Miliar Rupiah, dan dalam hasil penyelidikan kami terdapat adanya indikasi kerugian negara,” bebernya.
Armen Wijaya menyampaikan, sesuai dengan tahapan penyelidikan beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan mulai dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Penerima Pinjaman, serta saksi-saksi terkait lainnya termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
BUMD Gemilang sendiri, kata Armen, melakukan berbagai macam kegiatan usaha meliputi minyak goreng, BPNT hingga kegiatan usaha yang berkaitan dengan COVID-19.
“Jadi berbagai macam kegiatan. Nanti akan kita jelaskan pada hasil penyidikan yang akan kita dalami, sehingga nanti membuat terang penyidikan kami bersama tim. Insyaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan siaran pers kembali untuk menyampaikan hasil penyidikan kami,” jelasnya.
Terakhir Armen mengungkapkan, dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga akan kembali melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur dan kewenangan kami sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Intinya kita Proses dulu, karna dalam penyidikan ini kita juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mencari kerugian keuangan negara, sehingga dibutuhkan beberapa prosedur dalam penghitungan kerugian negara,” imbuhnya
Pewarta : Hermansyah S.
Discussion about this post