Beritaline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo secara resmi menetapkan Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, (ID) berikut Bendaharanya (PR), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (8/6/2021).
Keduanya diduga melakukan penyewengan Dana Desa tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar 400 Juta Rupiah, berdasarkan hasil audit Inspektorat Boalemo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Setelah melakukan ekspose penaganan perkara ini, kami kemudian melakukan penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan, berdasarkan surat perintah nomor 35 tanggal 6 Juni 2022,” kata Ahmad Muchlis kepada awak media.
Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Ada beberapa perbuatan yang mereka lakukan merugikan keuangan negara, diantaranya pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah warga tak selesai, kemudian pembangunan Mahyani yang tidak sesuai spek, dan anggaran penanggulangan Dana Covid-19,” jelasnya.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Boalemo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Boalemo.
Pewarta : Hermansyah S.
Discussion about this post