Beritaline.id – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyewengan dana desa dengan terdakwa Mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Mahmud Dumbi, memasuki pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (30/05/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wiajaya, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Samba Sadikin menyampaikan, agenda sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining A. Natsir, selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tipikor Kejari Kabupaten Gorontalo.
Samba mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Desa Payu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kepada Terdakwa Mahmud Dumbi alias Papi Onu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Subsidiairitas Pertama,” kata Samba Sadikin.
Ia juga mengatakan terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dibebankan membayar denda hingga ratusan juta rupiah.
“Untuk terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.407.339.521,00 dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata Samba Sadikin.
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Daftar SP2D Satker dengan Nomor SP2D : 200501304002276, tanggal SP2D 27 Februari 2020, 1 (satu) eksemplar RAPBDes Perubahan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2020 Desa Payu, agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Setelah sidang dilaksanakan, terdakwa kembali ke Rutan Polres Gorontalo. Ada pun agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi).
Pewarta / Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post