Beritaline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi melakukan penahanan terhadap, ZN, Bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (17/5/2021). Penahanan dilakukan setelah ZN diduga telah melakukan penyewengan dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango (Kajari), Raden Sudaryono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Bone Bolango, dihari yang sama.
“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Duano, Suwawa Tengah, Bone Bolango, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 191.448.174,00,” kata Muhammadong, Jumat (27/05/2022).

Ia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Kesatu Premair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bone Bolango, untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan tersangka diancam hukuman badan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliyar,” lanjut Muhammadong.
Penahanan tersebut, kata Muhammadong, dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan Kejari Bone Bolango akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.
“Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Bone Bolango serta tidak menutup kemungkinan sesuai fakta – fakta persidangan nanti bakal ada calon tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya.
Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post