Beritaline.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DLH-SDH) mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD MM. Dunda Limboto.
Surat yang bersifat penting itu terkait dengan perbaikan pengelolaan limbah medis B3 kepada Direktur RSUD MM Dunda Limboto.
Surat tersebut dilayangkan usai tim DLH-SDA Kabupetan Gorontalo menindaklanjuti pemberitaan terkait temuan menumpuknya limbah B3 hingga terurai dan tidak adanya tempat penyimpanan sementara (TPS) di RSUD MM. Dunda Limboto.

“Berdasarkan temuan tersebut maka lahirlah rekomendasi yang ditunjukan kepada Direktur RSUD MM. Dunda Limboto dengan nomor 600/460/DLH-SDA dengan bersifat penting, perihal penanganan limbah medis,” kata Kadis DLH Kabupaten Gorontalo, Saiful Kiraman, Selasa (24/5/2022).
Saiful menegaskan, dasar surat tersebut adalah PermenLHK nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah B3.
Berikutnya PermenLHK nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara penyertaan teknis pengolahan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan dan hasil kunjungan lapangan terkait pemantauan penanganan limbah B3 tanggal 13 Mei 2022.
Sementara itu Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, membenarkan telah ada surat masuk dari Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Sampir terkait rekomendasi itu.
“Ya, surat itu sudah masuk dan kami sementara memperbaikinya, semoga kedepan tidak ada lagi permasalahan limbah di rumah sakit dan untuk TPS sementara dibangun, mudah-mudahan cepat selesai,” tandasnya.
Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post