Beritaline.id – Tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 diprediksi bakal berantakan.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, merespon berakhirnya masa jabatan ribuan penyelenggara pemilu di daerah baik Bawaslu maupun KPU rentang tahun 2023.
Menurut Feri, waktu tersebut bertepatan dengan puncaknya tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang.
Feri menyebut, habisnya masa jabatan penyelenggara pemilihan di tengah bergulirnya tahapan krusial bisa berdampak pada sengkarutnya persiapan pesta demokrasi 2024.
“Soal habisnya masa jabatan penyelenggara pemilu akan berakibat persiapan akan berantakan. Pilihan memperpanjang masa jabatan adalah pilihan terakhir,” kata Feri Amsari, sebagaiaman diberitakan Tribun, Jumat (18/6/2021).
Ia kemudian menyarankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa jadi pilihan serta mengabulkan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara Pemilu.
Namun, Feri menegaskan, dalam Perppu yang sama pemerintah juga perlu mencantumkan perbaikan aturan UU Pemilu.
Pembenahan bisa dilakukan dengan berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya. Misalnya soal penetapan standar kesehatan dan jaminan bagi penyelenggara Pemilu.
Mengingat tak ada pihak yang dapat menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Bagi saya jangan tambal sulam, terutama soal penyelenggara dan waktu penyelenggaraan. Bisa pilihan dengan Perppu untuk menertibkan berbagai hal. Perppu itu tidak hanya soal perpanjangan tetapi juga menutupi kelemahan potensial yang terjadi. Jadi nggak setengah-setengah memperbaikinya,” tandasnya.
Editor : Hermansyah
Discussion about this post