Beritaline.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, tempat pembuangan sementara (TPS) limbah medis B3 di seluruh rumah sakit yang ada di Gorontalo belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan temuan tumpukan limbah medis B3 di tempat pembuangan akhir (TPA) Talumelito.
Sofyan menuturkan pernyataannya tersebut merupakan hasil sidak yang dilakukan Deprov Gorontalo dan juga pengakuan pihak rumah sakit dalam RDP tersebut.
“Limbah medis itu sesuai ketentuan permenkes tidak bisa mengendap lebih dari dua hari, dan juga penampungannya menggunakan Cold Storage. Sekarang tidak ada yang menggunakan itu, hanya ada tempat-tempat khusus saja,” kata Sofyan Puhi, Selasa (17/5/2022).
Bahkan, kata Sofyan, di RSUD MM. Dunda Limboto hanya bangunan semi permanen. Berikut juga TPS milik RSAS Kota Gorontalo yang hanya dipagari dengan terpal. Hal itu menurut Politisi Partai Nasdem itu sangat aneh.
“Bahan berbahaya hanya di simpan di tempat semi permanen, adajuga yang ditutupi dengan terpak, kan aneh. Tapi memang itu kenyataannya hari ini,” ujarnya.
Sehingganya ia menegaskan dengan ketidaksiapan pengelolaan limbah medis tersebut sudah seharusnya pihak rumah sakit harus bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti saat ini yang sudah dilakukan beberapa rumah sakit tersebut.
“Persoalannya pihak ketiga ini diluar daerah semua, sehingga butuh jenjang waktu untuk pengangkutan (Limbah_red),” imbuh Sofyan.
Terakhir ia menyampaikan lembaga DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan ke Bupati dan Wali Kota untuk mengalokasikan dana pembangunan TPS rumah sakit di daerahnya sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keseharan RI, serta tidak menyepelekan permasalah tersebut.
“Ini sangat penting untuk menjadi perhatian. Karna limbah medis itu bukan berkurang, malah bertambah setiap hari,” pungkasnya.
Pewarta : Oyie Sidikati
Discussion about this post