Beritaline.id – Kepolisian Resor Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara berhasil meringkus Dua pelaku pencurian perangkat jaringan telekomunikasi (XL Board UBBP) di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Senin (2/5/2022).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno dalam konferensi pers, Rabu (11/05/2022), membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, kedua pelaku diketahui berinisial RZ (24) warga Desa Lewet, Kecamatan Amurang, Kabulaten Minahasa Selatan dan AM (21) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Nauval menjelaskan, keduanya diamankan tim gabungan opsnal Polres dan Polsek Kota Utara di dua lokasi berbeda, pada Selasa 3 mei 2022.
“RZ diamankan di Desa Bahu Kecamatan Malalayang Provinsi Sulawesi Utara, sementara AM diamankan di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. berdasarkan rekaman cctv dimana dari hasil rekaman cctv saksi mengetahui jika salah satu pelaku adalah RZ,” Ujar Iptu Nauval.
Lanjut Nauval, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku RZ dirinya mengambil perangkat jaringan yang terpasang di tower dengan cara memanjat dan melepas perangkat tersebut yang kemudian di berikan kepada AM.
“Kemudian mereka meninggalkan lokasi tower dan RZ langsung menuju bitung dengan menjual perangkat tersebut seharga Rp.500.000,” papar Nauval.
Terakhir Nauval mengatakan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara.
“Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Nauval.
Pewarta : Oyie Sidikati
Discussion about this post