Beritaline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berhasil mengamankan 240 kantong plastik minuman keras (Miras) bjenis Cap Tikus, Kamis (05/05/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Popayato Barat, IPDA Renly H. Turangan, bersama anggota pos pengamanan perbatasan.
IPDA Renly mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya 3 mobil pick up yang membawa minuman keras jenis cap tikus dari Minahasa Selatan menuju Sulawesi Tengah.
“Dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan minuman tersebut dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya
Ia mengaku, bahwa miras tersebut diangkut dengan 3 mobil pick up dengan Nomor Polisi DB 8302 DH, DB 8179 DI dan DB 8583 DD.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati Miras cap tikus sebanyak 240 kantong plastik (sak) dimana 1 plastik berisi 12,5 Liter dengan total harga senilai 72 juta rupiah,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan 3 sopir dan 3 kernet masing–masing (JP), (RU), (YH), (MM), (EK), dan (KH).
“Kini ke 6 pelaku dan barang bukti berupa Mobil pick up dan 240 kantong plastik cap tikus diserahkan ke Unit Narkoba Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Source : Humas Polda Gorontalo
Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post