Beritaline.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan penggeledahan Kantor Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, terkait dugaan kasus penyelewengan Dana Desa, Selasa (22/03/22).
Kepada Beritaline.id, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rafid Humolungo mengatakan, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 17, pasal 33 dan pasal 34 KUHAP, tim satuan khusus pemberantasan korupsi melakukan tindakan berupa penggeledahan pada pukul 11.00 WITA di kantor Desa Saripi.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Desa Saripi atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020. Penggeledahan ini atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta No.4/Pen.pid/2022/Pntnt,” Rafid Humolungo.

Ia mengatakan, ada beberapa dokumen yang menurut keterangan para saksi pada pemeriksaan sebelumnya tidak ada, namun setelah dilakukan penggeledahan di temukan beberapa bukti dan barang sehingga langsung melakukan penyitaan barang tersebut sebab berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Saripi.
“Jadi berupa pompa air, kemudian leptop, handphone dan juga dokumen-dokumen lainnya. Yang pasti penyitaan ini akan kita tindak lanjuti dengan izin dari pengadilan negeri dalam kurun waktu segera, sebagaimana ketentuan yang ada di pasal 34 ayat 2 KUHAP,” ujarnya.
Rafid juga menambahkan setelah penggeledahan Kejari Boalemo akan melakukan proses selanjutnya yakni pemeriksaan dokumen-dokumen, barang-barang yang disita.
“Kita juga akan tindak lanjut dengan surat izin. Kemudian tentunya, kita akan merampungkan pemeriksaan ini dan akan segera kita tetapkan siapa yang nanti akan di mintakan pertanggungjawaban, dalam artian kita akan menetapkan tersangka dan juga kita akan segera proses ke penuntutan,” pungkasnya.
Pewarta : Ishak Dai
Discussion about this post