Beritaline.id – Adhan Dambea resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke JPU Kejati Gorontalo, yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Gorontalo, Jum’at (18/3/2021).
Namun gelar pekara penyerahan barang bukti dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai tersangka itu tidak diwarnai penahanan, padahal Adhan mengaku telah siap jika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya.
“Sebenarnya kalaupun ditahan saya sudah siap, tapi Alhamdulillah tidak ditahan. Alhamdulillah jalan semua (Proses tahap 2 lancar), jadi tidak bermasalah,” kata AD ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati Kota Gorontalo.
Adhan menjelaskan laporan terjadi saat dirinya berbicara sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Padahal, kata dia, jika berbicara yang kapasitasnya sebagai Anggota DPRD maka ada undang–undang yang mengatur, yakni UU MD3 dan UU 23 tahun 2014.
“Artinya kemarin kan ribut (laporan terhadap) Arteria Dahlan yang ditolak oleh Polda Metro Jaya, orang banyak tanya sama saya apa bedanya? bedanya kalau Arteria Dahlan itu yang melapor masyarakat Sunda, kalau saya dilapor oleh Gubernur,” ucapnya.
Meski demikian, AD mengungkapkan sangat menghormati langkah-langkah yang saat ini dijalankan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Oleh karena itu saya tidak mau menjelaskan materi–materi perkara, yang jelas bahwa saya dilaporkan sumbernya cuman satu, yaitu pasal 310 pencemaran nama baik,” tandas mantan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 itu.
Pewarta : Oyie Sidikati
Discussion about this post