Beritaline.id – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dengan tersangka AD alias Adhan dinyatakan lengkap.
Hal itu sebagaimana terlihat dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II yang digelar penyidik Polda Gorontalo di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Jum’at (18/03/2022).
Pantauan Beritaline.id, tersangka AD yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu tiba di Kejati Gorontalo sejak 14.00 WITA, menggunakan mobil pribadinya dengan nomor polisi DM 1948 AK.
Tersangka AD selanjutnya diarahkan menuju ruangan pelayanan publik Kejati Gorontalo. Berselang pukul 14.30 WITA, mantan Walikota Gorontalo itu diarahkan ke kantor Kejari Kota Gorontalo guna dimintai keterangan tambahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan, penetapan dan penyerahan tersangka AD berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo nomor 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.
“Beliau pak AD diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sebagaimana yang diubah dalam Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atau kedua Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP,” kata Mohammad Kasad.
Selanjutnya, lanjut Kasad, JPU pada bidang tindak pidana umum Kejati Gorontalo menerima tersangka AD dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Gorontalo, yang dilaksanakan di Kejari Kota Gorontalo.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pasal yang didakwakan terhadap tersangka ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHP dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo” pungaksnya.
Pewarta : Oyie Sidikati
Discussion about this post