Beritaline.id – ML alias Midun (41), pelaku penggelapan 7 Unit Mobil rental yang terjadi di Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berhasil dibekuk polisi.
Warga Desa Ayula itu berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Gorut dibantu Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (08/02) malam, di salah satu pasar tradisional tepatnya di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung.
Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi menjelaskan, pelaku sudah menjalankan modusnya dari bulan Agustus 2021, namun baru diketahui korban pada November 2021.
“Modus pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara merental mobil dan digadaikan ke orang lain,” kata Iptu Fahmi, dalam keterangan resminya, Jumat (11/2/2021).
Lanjut Iptu Fahmi, modus pelaku untuk menjalankan aksinya dengan mengaku ke pemilik rental untuk pengurusan pekerjaan proyek. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak orang lain agar bisa dipercaya.
Pelaku mengakui setiap mobil digadaikan dengan jumlah bervariasi dari 15-25 juta per unit.
“Dari hasil mobil yang digadaikan, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan lainnya dibagikan ke temannya yang turut serta menggadaikan mobil-mobil tersebut,” ujar Fahmi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil dari hasil kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Hermansyah
Discussion about this post