BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Jumat, 31 Maret 2023
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Home News Nasional

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung ST Burhanuddin Progresif

by Redaksi
in Nasional, Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung ST Burhanuddin Progresif
5
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritaline.id – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian  dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

BacaJuga

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

3 Maret 2023
Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

3 Maret 2023

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa  hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ  merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

Tags: HukumKejaksaan Agung RISA InstitutST Burhanuddin

Previous Post

Badai Covid-19 Melanda Timnas Indonesia, 8 Pemain Dinyatakan Positif

Next Post

Terkait Penggelapan Dana Seminar Kampus, Ini Kata Ketua DPP IKA UNG

BERITA TERKAIT

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango
Hukum

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

3 Maret 2023
Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting
Hukum

Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

3 Maret 2023
Terkait Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Resmi Ditahan
Regional

Terkait Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang, Kadis Kesehatan Gorut Resmi Ditahan

28 November 2022
Wakajati Sila Pulungan Hadiri Kegaitan Sarasehan Media Kehumasan Kejati Gorontalo Bersama Forwaka
Regional

Wakajati Sila Pulungan Hadiri Kegaitan Sarasehan Media Kehumasan Kejati Gorontalo Bersama Forwaka

22 November 2022
Pengambangan Kasus PJU-TS Boalemo, Kejati Kembali Periksa Empat Saksi
Regional

Pengambangan Kasus PJU-TS Boalemo, Kejati Kembali Periksa Empat Saksi

17 November 2022
Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?
Pemilu 2024

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

12 November 2022
Next Post
Terkait Penggelapan Dana Seminar Kampus, Ini Kata Ketua DPP IKA UNG

Terkait Penggelapan Dana Seminar Kampus, Ini Kata Ketua DPP IKA UNG

Pemkot Mulai Lakukan Modernisasi Pasar Tua Kota Gorontalo

Pemkot Mulai Lakukan Modernisasi Pasar Tua Kota Gorontalo

Lahmudin Hambali Nahkodai Asprov PSSI Gorontalo Periode 2022-2026

Lahmudin Hambali Nahkodai Asprov PSSI Gorontalo Periode 2022-2026

Discussion about this post

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

REKOMENDASI

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss
Sosial & Budaya

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss

by Redaksi
24 Maret 2023
0

JAKARTA - Pendekatan pemasaran yang menggabungkan dikotomi profesional dan entrepreneurial  yang dikemukakan...

Read more

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In