Beritaline.id – Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus pelaku pidana penikaman yang terjadi Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 04.30 wita.
Pelaku berinisial FL alias Fitra (24) merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno dalam keterangan resminya mengatakan, FL diamankan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Aprianto Datukramat (23).
Iptu Nauval menjelaskan, penyebab penganiayaan dipicu terjadinya adu mulut antara korban dan teman pelaku FL. Melihat hal tersebut FL yang sudah dibawah pengaruh minuman alkohol langsung melakukan penganiayaan berupa penikaman terhadap korban.
“Korban mengalami 5 luka tusukan yakni di bagian bokong sebelah kiri, bahu kiri, kepala, telinga dan jari kelingking kanan. Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit,” kata Nauval.
Nauval menjelaskan, pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau badik saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah (Pelaku_red) diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu.
Pewarta/Editor : Hermansyah
Discussion about this post