Beritaline.id – EN alias Edy Nurkamiden, terdakwa otak dari kasus pembacokan terhadap wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pimred) media daring Butota.id, Jeffry Rumampuk, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (20/1/2022).
Terdakwa Edy dihadirkan secara langsung pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Ottow W.T.G.P Siagian SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaan Edy yang diketahui memerintah dua pelaku, Aril Latif dan Ismail Muhammad melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap korban.
Atas penganiayaan itu, Jeffry As. Rumampuk mengalami luka robek parah pada bagian lengan kanannya.
Dalam pembacaan dakwaan JPU juga membacakan hasil pengakuan beberapa saksi apabila rencana tersebut berhasil, maka dirinya akan memperoleh bayaran sebesar Rp.500.000.000.00-, (Lima Ratus Juta Rupiah).
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, ketua majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Edy untuk menanggapi hasil dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Namun terdakwa Edy kemudian meminta majelis hakim agar diberikan kesempatan secara pribadi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
Dalam tanggapannya, Edy melayangkan keberatan atas penerapan pasal 338 terhadap dirinya.
“Mengenai (penerapan_red) pasal 338 terkait rencana pembunuhan sedangkan tidak ada yang mati (meninggal_red) yang mulia,” sanggah Edy.
Kemudian, lanjut Edy, terkait dengan bayaran dari dari kasus tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- yang dibacakan JPU agar dapat dibuktikan.
“Dan menyangkut dana lima ratus juta tolong dibuktikan,” pintanya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, penasehat hukum mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan_red) tertulis kepada majelis hakim.
Upaya eksepsi tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pada persidangan berikutnya, 8 februari 2022 mendatang.
Sementara itu sidang lanjutan pelaku pembacokan dengan terdakwa Aril Latif dan Ismail Muhammad pada agenda replik (jawaban penggugat_red), JPU tetap pada tuntutannya, yakni 3 dan 5 tahun kepada kedua pelaku.
Penasehat hukum kedua pelaku, Nurmin K. Martam, juga tetap pada pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk tetap meringankan tuntutan terhadap pelaku.
Oleh majelis hakim, sidang putusan terhadap kedua pelaku akan kembali digelar pada Selasa (25/01/2022) mendatang.
Discussion about this post