Beritaline.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tiga anggota polisi dilingkungan Polda Gorontalo, Rabu (19/1/2021).
Ketiga anggota polri yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah (mangkir) selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
“Saat ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada para personel yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Bhayangkara Polri,” kata Kapolda Irjen Pol. Akhmad, dalam sambutannya.
Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan demi menyelamatkan anggota polri lainnya yang selalu melakukan perilaku terpuji karena kesadaran bahwa menjadi seorang bhayangkara adalah tugas yang mulia.
“Ingat motto Polda Gorontalo ‘Moodelo Ayuwa’ senantiasa memberikan tauladan dalam pelaksanaan tugas, tauladan kepada diri sendiri, tauladan kepada masyarakat, itu yang harus dicamkan oleh kita bersama,” kata Kapolda.
Kapolda Akhmad juga mengatakan, berapapun anggota Polri yang merusak institusi maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil Survey, kata Akhmad, Institusi Kepolisian saat ini meraih peringkat tiga besar sebagai institusi yang dipercaya oleh masyarakat.
Bahkan, ujar Akhmad, Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada Polri karena turut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan akselerasi vaksinasi.
“Tentunya ini sangat membanggakan. Tetapi kebanggaan tersebut tercoreng oleh ulah segelintir oknum anggota Polri yang melakukan tindakan-tindakan indisipliner, melanggar kode etik bahkan tindak pidana. Oleh karena itu bagi siapapun yang merusak institusi maka kita akan tindak secara tegas,” jelasnya.
Kapolda Akhmad berharap upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan upacara terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar meningkatkan disiplin dan melaksanakan Tupoksinya secara baik dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini contoh pembelajaran bagi kita, mari kita renungkan bersama. Saya minta ini yang terakhir, tidak ada lagi anggota Polri di Polda Gorontalo yang diupacarakan seperti ini,” pungkas Alumnus Akpol 1989 tersebut.
Seperti diketahui, tiga personel Polri yang di pecat antara lain Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra dan Bripka Aryanto K Yusuf.
Ketiganya telah mendapatkan putusan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/319/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, Kep /320/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan Kep/14/I/2022.
Pewarta / Editor : Hermansyah
Discussion about this post