Beritaline.id – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh sejumlah debt collector kembali terjadi. Kali ini menimpa YM warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Mobil miliknya jenis Honda Brio bernomor polisi DM 1713 AN, diduga diambil secara paksa oleh pihak Maybank Finance Cabang Gorontalo.
Kuasa Hukum YM, Afrisal Pakaya mengatakan, mobil milik kliennya ditarik secara paksa dari orang yang mengenderai dan bukan pemiliknya. Mereka, kata dia, tidak memperlihatkan identitas diri dan berjumlah banyak.
“Ia benar telah terjadi penarikan unit milik klien kami dengan cara paksa oleh 10 orang yang pada faktanya mereka bukan karyawan dan debt colector Maybank Finance Cabang Gorontalo. Dalam melakukan penarikan unit tersebut, mereka tidak memperlihatkan Id card karyawan dan surat tugas, serta kartu sertifikasi profesi penagihan pembiayaan Indonesia (SPPI),” kata Afrisal, Jum’at (14/01/2021).
“Sepuluh orang tersebut melakukan penarikan mobil milik klien saya yang pada saat itu dikendarai oleh saudara Azwar. Pada saat itu sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena jumlah mereka yang begitu banyak sehingga memaksa Azwar digiring ke kantor Maybank cabang Manado. Namun setelah Azwar tiba di kantor Maybank cabang Manado salah satu dari 10 orang tersebut, menyodorkan surat penarikan. Namun Azwar masih tetap melakukan perlawanan, karena mobil tersebut bukan milik dia, lagi-lagi mereka tetap memaksa agar Azwar segera menandatangani surat penarikan dengan alasan hanya untuk laporan pada pemilik mobil. Sehingga dengan terpaksa dia menandatangani surat penarikan tersebut,” tambah Afrisal.
Padahal sebelumnya, menurut Afrisal kliennya telah mengangsur sebanyak 36 kali dari total kontrak 60 kali angsuran yang disepakati.
Mirisnya lagi, kata Afrisal, pasca sehari ditariknya kenderaan tersebut Maybank Finance Cabang Gorontalo langsung melayangkan surat pemberitahuan pelunasan tanggal (29/12/2021) dengan rincian menolak melanjutkan perjanjian kredit, memberikan kesempatan pada tergugat untuk melakukan pelunasan paling lambat 13 Januari 2022 kemarin.
“Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melunasi pelunasan tersebut, maka mereka akan melakukan penjualan atas kenderaan milik klien saya ini sesuai harga pasar,” bebernya.
Sehingga dengan insiden ini, Afrisal sebagai pengacara YM mengatakan kliennya merasa dirugikan. Sehingga dirinya melayangkan gugatan/aduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo.
“Atas tindakan penarikan yang dilakukan oleh Maybank Finance Cabang Gorontalo telah mengakibatkan kerugian bagi klien saya, dan ini sangat meresahkan bagi masyarakat pada umumnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo. Kemudian kami telah mengadukannya kepada BPSK Kota Gorontalo, yang anehnya sidang pertama tidak dihadiri oleh tergugat,” imbuhnha.
Lebih lanjut Afrisal menerangkan, jika perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini maka dirinya akan menempuh jalur hukum lainya.
“Sangat jelas tertuang dalam PMK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dalam amar putusannya bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa mengeksekusi objek yang menjadi jaminan fidusia, seperti kenderaan atau rumah secara sepihak. Bahkan dalam putusannya perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi pada pengadilan terlebih dahulu,” tandas Afrisal.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Majelis BPSK Kota Gorontalo Rajib Gandi Ismail MH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah bersidang di BPSK dan pihak Maybank Finance Cabang Gorontalo tidak menghadiri sidang pertama.
“Kebetulan sidangnya ini kan masih ditunda karena pertama pihak pelaku usaha (Maybank Finance_red) minta waktu untuk menjawab gugatan dari penggugat. Tapi sidangnya juga kita lanjutkan kemarin ada beberapa yang perlu kita perbaiki disitu. Nah terkait kasusnya ini memang menyangkut sengketa konsumen karena diatur dalam Kepmen Perindag Nomor 350 tentang undang-undang perlindungan konsumen mengatur tentang barang dan jasa yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam mengonsumsi barang dan jasa,” jelas Rajib.
“Terkait aduan ini juga sudah termasuk dalam undang-undang perlindungan konsumen di dalam pasal 45 itu, mengatur bahwa konsumen ini berhak melaporkan gugatannya di pengadilan atau di luar pengadilan maka dengan sejatinya kita di BPSK ini berhak mengatur itu. Dan Insya Allah sidangnya akan dilanjutkan hari selasa pekan depan,” papar Rajib.
Terkait sanksi yang akan dijatuhi kepada pelaku usaha jika selama dua kali tidak menghadiri sidang, Rajib menjelaskan bahwa BPSK akan mengambil putusan yang diatur dalam pedoman.
“Kalau sanksi kita lihat prosedurnya, memang di dalam sidang sengketa ini ada beberapa tahapan yang pertama secara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, nah terkait sengketa yang dilakukan pemohon beliau (YM_red) memilih secara arbitrase maka di dalam proses persidangan itu kita hanya memberikan waktu dua kali persidangan. Kalau misalnya hari selasa pekan depan pelaku usaha tidak hadir maka konsekuensi hukumnya itu kita akan mengambil tindakan, yaitu putusan. Putusan itu pemilihan berbagai macam apa yang menjadi tuntutan pemohon yang diatur dalam pedoman. Dan semoga pekan depan pelaku usaha bisa hadir,” pungkasnya.
Discussion about this post