Beritaline.id – Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo berinisial OY diduga telah melakukan pembongkaran serta menyembunyikan aset desa berupa Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di rumah pribadinya.
Selain itu, PJU-TS yang anggarkan tahun 2019 itu beberapa lainnya sudah tidak dapat difungsikan lagi, karena kurangnya pemeliharaan dari pemerintah desa tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait aset desa tersebut, OY menyampaikan alasan disimpan dirumah pribadinya dikarenakan lampu tersebut rusak dan akan diperbaiki oleh pihak ketiga.
“Lampunya itu mau diperbaiki, soalnya baterainya tidak mengisi. Sekarang masih menunggu pihak ketiga punya kesempatan. Kalau ada yang mau memperbaiki,” kata OY, Senin (10/01/2022).
Ia menambahkan, inisiatif dirinya menyimpan aset tersebut juga atas perintah Ketua BPD Palehu.
“Ia terus mau diperbaiki bagaimana, otomatis harus dicabut dulu. Soalnya ketua BPD yang suruh untuk mencabut itu lampu,” jelas.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Pelehu, Iran Yusuf, saat dimintai keterangannya menjelaskan, alasan kadusnya memindahkan aset desa tersebut.
“Si Ayun dan Mudu yang minta itu (PJU_red). Mereka tanya kalau lampunya masih bisa diperbaiki, kalau boleh mereka akan memperbaikinya,” Kata Iran.
Terkait anggaran perawatan yang sempat dikonfirmasi Iran Yusuf mengungkapkan merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai penanggung jawab dari pengadaan tersebut.
“Itu perawatannya tergantung pembicaraan dengan pihak ketiga, jadi konfirmasi sama Sekdes kalau berapa tahun garansinya. Karena pengadaan itu beliau yang adakan,” tuturnya.
Namun, kata Iran, terkaut pencabutan aset penerangan jalan tersebut sama sekali tidak diketahuinya.
“Cuman saya tidak tau kalau itu (Lampu_red) sudah dicabut. Saya juga masih mau konfirmasi sama Kadus. Soalnya beliau adalah kepala wilayah disitu, dan itu masih tanggungan pihak ketiga atau bagaimana.” tandasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis BPMDes) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Nawir Tondako, yang dihubungi mengatakan, perbuatan pembongkaran serta pemindahan aset negara ke rumah pribadi sangat dilarang keras. Ia berjanji akan segera menghubungi Pemerintah Desa Pelehu.
“Nanti saya akan telephone Kadesnya, kan itu asetnya desa untuk masyarakat tidak boleh diamankan di rumah berarti sudah milik pribadi. Itu harusnya dikembalikan lagi pada tempatnya, kalaupun rusak diperbaiki, sebab itu aset desa,” Ucapnya.
“Kalau memang bagaimana jangan sampai dia (Kadus_red) ada kepentingan pribadi, seharusnya kewajiban aparat desa mengamankan dan tidak boleh memindahkan begitu,” pungkas Nawir Tondako.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi kepada Ketua BPD Pelehu, Djebrin Ntue, di nomor ponsel 0852-4072-**** masih terus dilakukan. ***
Discussion about this post