Beritaline.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo berhasil meringkus buronan ilegal logging bernama Hamzah Yusuf alias HS (45), warga Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Selasa (11/01/2022) sore.
Diketahui, HS menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, menyampaikan HS telah diamankan dengan jerat hukuman pidana 1 tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000,.
“Jadi kita melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi nomor 24/PIDSUS/2018/PT GTO, terkait perkara kasus ilegal logging tahun 2017,” kata Muchlis.
Lanjut Achmad Muhlis menegaskan bagi orang-orang yang telah masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Karena, kata dia, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan di wilayah NKRI.
“Jadi memang kami sampaikan tidak ada tempat aman bagi DPO, sehingganya kami meminta untuk segera menyerahkan diri. Untuk HS sudah dibawa ke Lapas kelas II B Boalemo, untuk menjalani masa tahanan,” kuncinya.
Discussion about this post