Beritaline.id – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Kabar tersebut diketahui lewat unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
“HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” tulis Ichwan seperti dikutip suara.com – jaringan Beritaline.id, Selasa (4/1/2022).
Saat dikonfirmasi kembali soal hal ini, Ichwan mengatakan akan menyampaikan secara detil lewat jumpa pers. Rencananya, jumpa pers akan dilakukan hari ini Selasa (4/1/2022).
“Besok (hari ini_red) kita akan konferensi pers soal ini ya,” singkatnya.
Sebelumnya Habib Bahar hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Dia menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Habib Bahar.
Ketika itu, Habib Bahar sempat menyampaikan jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.
“Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” kata dia.
Dia lantas mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.
“Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka,” ujarnya.
“Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati,” pungkas Habib Bahar.
Discussion about this post