Beritaline.id – Sebanyak 8 (Delapan) personil anggota Polda Gorontalo diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), kurun waktu Januari sampai Desember 2021.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mengatakan, Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran maupun Kode Etik Kepolisian.
“Adanya perilaku yang menyimpang dari aspek disiplin dan kode etik bhayangkara yang akhirnya tidak dapat dipertahankan,” kata Akhmad dalam konferensi pers yang digelar di Polda Gorontalo, Jumat 30 Desember 2021.
Jendral bintang dua itu menuturkan, PTDH terhadap 8 personel Polda Gorontalo itu telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan kode etik.
“Asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap pemberhentian dengan tidak hormat tersebut. Kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment (hukuman) kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” ujarnya.
Lebih lanjut Akhmad mengungkapkan, sebagian besar persoalan yang terjadi adalah penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktifitas kerja.
“Ini adalah tantangan besar bagi Kepolisian Daerah Gorontalo, dimana selain memberantas peredaran narkoba secara external, juga harus memberantas peredaran narkoba dari internal Polri itu sendiri,” imbuh Akhmad.
Ia kemudian berharap kepada seluruh personel Polda Gorontalo, tidak ada lagi hal seperti ini diwaktu yang akan datang.
“Jadikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sebagai bahan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” Tandasnya. ***
Discussion about this post