Beritaline.id – Tim Opsnal Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 2 tersangka pemerkosaan yang sebelumnya sempat melarikan diri. Keduanya berhasil diringkus, Selasa(21/12/202+) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tepatnga di Desa Pantan Redop, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Demikian Kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (23/12/2021).
“Benar, sekitar pukul 16.00 WIB tim kami telah berhasil membawa 2 orang tersangka dan 1 orang temannya yang di duga ikut membantu pelarian atau menyembunyikan pelaku. Kedua tersangka ditangkap di kebun kopi milik warga di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Machfud.
Adapun kedua tersangka berinisial TAM (21) dan SS (21) beserta 1 orang temannya HM.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone OPPO A53 milik ST, satu Unit Handphone Merk Redme Note 10, satu Unit Sepeda Motor Merk Scopy Warna Biru milik tersangka TM, satu unit Sepeda Motor Merk Scopy Warna putih milik HM dan dua buah tas warna Hitam.
Sebelumnya, 2 orang tersangka tindak pidana pemerkosaan telah menyerahkan diri ke Polres Nagan Raya berinisial IR (22) dan AM (18). Berikut barang bukti berupa satu lembar baju dan celana milik kedua tersangka.
“Dari 14 tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan, sebanyak 14 orang tersangka sudah diamankan di Polres Nagan Raya, sisa 1 orang tersangka atas nama DN yang masih dalam pengejaran”, Imbuhnya.
“Ini semua berkat kesiapan personilnya dan dukungan dari semua pihak maka para tersangka ini cepat kita ringkus untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman
Discussion about this post