Beritaline.id – Dugan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat Sekretaris BKAD Kabupaten Boalemo, TM, sebagai tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/11/2021)
Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta berdasarkan hasil perhitungan BPKP, dugaan korupsi dilakukan tersangka TM sebesar 700 juta lebih.
“Tersangka melakukan penyaluran dana hibah KONI dari tahun 2018, 2019 sampai tahun 2020. Yang disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada pemotongan dana berdasar bukti yang ditemukan,” kata Ahmad.
Ahmad berujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gorontalo.
“Berdasarkan surat pelimpahan kode surat P31 nomor B-1031/p.5.12/ft.1/11 2021 tanggal 19 November 2021, dari penuntut umum sudah melimpahkan perkara terkait dengan penyimpangan dana KONI Boalemo,” ujarnya.
Ahmad Muchlis juga menuturkan, pengadilan Tipikor telah menetapkan tanggal persidangan, yang Insyaallah akan disidangkan pada tanggal 26 November 2021.
“Berdasarkan surat penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 22/pid.sus-tpk/2021/PN GTO tanggal 19 November 2021, Menetapkan hari sidang pada tanggal 26 November 2021 atau hari jum’at pekan ini,”Ungkapnya
Lanjut Ahmad, atas penetapan tersebut JPU tentunya akan mempersiapkan persidangan dengan menghadirkan terdakwa dan juga barang bukti, sebagaimana dalam pelimpahan berkas perkara dan barang bukti.
Adapun terkait isu yang beredar di masyarakat, untuk penambahan tersangka pihaknya masih menunggu fakta-fakta dalam persidangan tersebut.
“Sama seperti penyampaian kami sebelumnya, jika terpenuhi faktanya dalam hal ini dua alat bukti untuk tersangka lain maka jangan ragukan integritas kami,” tutupnya.
Pewarta : Ishak
Editor : Hermansyah
Discussion about this post