Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT. Bank SulutGO Cabang Limboto tahun 2015 – 2016, sebesar 23.3 miliyar rupiah.
Satu dari dua tersangka yang ditahan merupakan mantan Direktur BSG Cabang Limboto periode 2012 – 2017, berinisial HS.
Selain HS, Kejati Gorontalo juga menahan AAM yang merupakan Mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit BSG Cabang Limboto tahun 2014-2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.
“HS dan AAM dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberian kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara,” kata Kasad, kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Lanjut Kasad, HU dan AAM disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
“Kedua tersangka lansung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Gorontalo di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkasnya.
Pewarta : Hermansyah S.
Discussion about this post