BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Jumat, 31 Maret 2023
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Home News Regional

Kasus Kredit Macet 23.3 Milyar, eks Direktur BSG Limboto Ditahan Kejati Gorontalo

by Redaksi
in Regional, Hukum
Reading Time: 1 min read
A A
Kasus Kredit Macet 23.3 Milyar, eks Direktur BSG Limboto Ditahan Kejati Gorontalo

Dua tersangka (Rompi) kasus korupsi kredit macet BSG Limboto hendak digiring ke mobil tahanan. [Forwaka Gorontalo]

60
SHARES
119
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT. Bank SulutGO Cabang Limboto tahun 2015 – 2016, sebesar 23.3 miliyar rupiah.

Satu dari dua tersangka yang ditahan merupakan mantan Direktur BSG Cabang Limboto periode 2012 – 2017, berinisial HS.

Selain HS, Kejati Gorontalo juga menahan AAM yang merupakan Mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit BSG Cabang Limboto tahun 2014-2016.

BacaJuga

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

3 Maret 2023
Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

3 Maret 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.

“HS dan AAM dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberian kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara,” kata Kasad, kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Lanjut Kasad, HU dan AAM disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

“Kedua tersangka lansung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Gorontalo di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkasnya.

Pewarta : Hermansyah S. 
Tags: GorontaloKejati GorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloBSG LimbotoKredit MacetEks Direktur Ditahan

Previous Post

Proses Seleksi Anggota KPID Gorontalo Berpotensi Maladministrasi

Next Post

Dikpora Boalemo Lumbung Pungutan Liar?

BERITA TERKAIT

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango
Hukum

Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango

3 Maret 2023
Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting
Hukum

Geledah Kantor PDAM Bone Bolango, Penyidik Kejati Gorontalo Sita Dokumen Penting

3 Maret 2023
Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022
Regional

Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022

9 Desember 2022
Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Regional

Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

8 Desember 2022
Pemkab Boalemo Pacu PAD Lewat Transaksi Non Tunai
Regional

Pemkab Boalemo Pacu PAD Lewat Transaksi Non Tunai

8 Desember 2022
Pemkot-BMKG Gorontalo Sosialisasikan Wilayah Kerentanan Gempa di Kota Gorontalo
Regional

Pemkot-BMKG Gorontalo Sosialisasikan Wilayah Kerentanan Gempa di Kota Gorontalo

6 Desember 2022
Next Post
Dikpora Boalemo Lumbung Pungutan Liar?

Dikpora Boalemo Lumbung Pungutan Liar?

Polda Gorontalo Buka Rekruitmen Bintara Polri Proaktif Tahun Anggaran 2022

Polda Gorontalo Buka Rekruitmen Bintara Polri Proaktif Tahun Anggaran 2022

Aset Tersangka Kasus PT. Asabri Terus Diburu Kejagung Hingga Ke Luar Negeri

Aset Tersangka Kasus PT. Asabri Terus Diburu Kejagung Hingga Ke Luar Negeri

Discussion about this post

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

REKOMENDASI

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak
Press Release

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

by Redaksi
24 Maret 2023
0

JAKARTA - Pajak memiliki peranan sangat penting bagi pembangunan Indonesia. Sebab...

Read more

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In