BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Jumat, 31 Maret 2023
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Home News Regional

Fakta Persidangan Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Terdakwa Mengaku Diperintah Seorang Residivis

by Redaksi
in Regional
Reading Time: 3 mins read
A A
Fakta Persidangan Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Terdakwa Mengaku Diperintah Seorang Residivis

Dua terdakwa pembacok wartawan Jeffry Rumampuk (Layar TV) saat mengikuti persidangan secara virtual. [Istimewa]

6
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus pembacokan terhadap wartawan sekaligus pimpinan redaksi media daring, Jeffry Rumampuk, Selasa (2/11/2021).

Dari fakta persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Subuh SH MH terungkap, kedua terdakwa yakni AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif diperintah seseorang berinisial EN alias Edy.

Hal itu diuraikan pasca pemberitaan oleh korban Jeffry Rumampuk terkait dugaan perselingkuhan seorang pejabat di daerah Kabupaten Gorontalo, Juni 2021 silam.

BacaJuga

Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022

Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022

9 Desember 2022
Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

8 Desember 2022

EN sendiri diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus tindak pidana. Ia bahkan sempat ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo beberapa bulan yang lalu atas kasus penikaman tahun 2019 silam.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu (23/06/2021) EN meminta kedua terdakwa datang ke Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Setibanya dilokasi, kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang.

“Mo bapotong orang,” berikut kata EN, dalam dakwaan yang dibacakan Bastian.

Bahkan, di hari itu juga EN memerintahkan kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (Miras) dirumahnya ER alias Epin.

Selanjutnya, sesaat setelah membeli miras kedua terdakwa naik sepeda motor mengikuti sebuah mobil yang tumpangi oleh EN, bersama ER, AI alias Adam dan FD alias Frans.

Sebelum tiba di rumah ER, mobil yang ditumpangi EN DKK itu terlebih dahulu mampir di depan rumah korban Jeffry Rumampuk sembari menunjukan letak rumah korban kepada kedua terdakwa.

Diketahui juga mobil bernomor Polisi DM 1013 BE yang digunakan saat itu merupakan milik dari ER. Saat ini mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Lanjut dalam dakwaan tersebut, EN mengambil telefon pintar (handphone) miliknya dan memperlihatkan foto profil facebook korban Jeffry Rumampuk kepada kedua terdakwa.

Terungkap juga dalam dakwaan tersebut EN sempat menyampaikan kepada ER, AI dan FD, jika korban Jeffry Rumampuk berhasil dibacok maka dirinya akan memperoleh bayaran senilai ratusan juta rupiah.

“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini, kita mo dapa lima ratus juta (Rp. 500.000.000),” ungkap EN dalam dakwaan yang dibacakan Bastian.

Selanjutnya pada hari Jum’at (25/06/2021) kedua terdakwa kembali diundang EN untuk datang ke sebuah rumah makan yang terletak di jalan GORR Limboto.

Diketahui di lokasi tersebut akan dilaksanakan kegiatan Silaturahim Nasional (Silatnas) dengan agenda Temu 100 Tokoh Gorontalo.

Menjelang sore di hari itu juga, kedua terdakwa berhasil menjalankan rencananya dengan membacok korban Jeffry Rumampuk di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Jeffry Rumampuk mengalami luka robek di bagian lengan kanan.

Sementara itu, dalam agenda sidang perdana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa.

“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto menunjuk ibu Nurmin dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara, jadi penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya, ini ibu-ibu,” tambahnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (9/11/2021) pekan depan, dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi. ***

Tags: Kasus Pembacokan Wartawan di GorontaloPengadilan Negeri GorontaloFakta Persidangan Kasus Pembcokan Wartawan

Previous Post

Pengadilan Negeri Gorontalo Gelar Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan

Next Post

Proses Seleksi Anggota KPID Gorontalo Berpotensi Maladministrasi

BERITA TERKAIT

Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022
Regional

Asisten III Setda Boalemo Sebut RIPIK Bagian dari RPJMD 2017-2022

9 Desember 2022
Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Regional

Sherman Moridu Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

8 Desember 2022
Pemkab Boalemo Pacu PAD Lewat Transaksi Non Tunai
Regional

Pemkab Boalemo Pacu PAD Lewat Transaksi Non Tunai

8 Desember 2022
Pemkot-BMKG Gorontalo Sosialisasikan Wilayah Kerentanan Gempa di Kota Gorontalo
Regional

Pemkot-BMKG Gorontalo Sosialisasikan Wilayah Kerentanan Gempa di Kota Gorontalo

6 Desember 2022
Ini Penyampaian Hendriwan di Worksop Pengelolaan Inovasi Pendidikan
Regional

Ini Penyampaian Hendriwan di Worksop Pengelolaan Inovasi Pendidikan

8 Desember 2022
Pulau Litopudo dan Molopinggulo Dilirik Investor, Pemkab Boalemo Tekankan Ini
Regional

Pulau Litopudo dan Molopinggulo Dilirik Investor, Pemkab Boalemo Tekankan Ini

8 Desember 2022
Next Post
Proses Seleksi Anggota KPID Gorontalo Berpotensi Maladministrasi

Proses Seleksi Anggota KPID Gorontalo Berpotensi Maladministrasi

Kasus Kredit Macet 23.3 Milyar, eks Direktur BSG Limboto Ditahan Kejati Gorontalo

Kasus Kredit Macet 23.3 Milyar, eks Direktur BSG Limboto Ditahan Kejati Gorontalo

Dikpora Boalemo Lumbung Pungutan Liar?

Dikpora Boalemo Lumbung Pungutan Liar?

Discussion about this post

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

REKOMENDASI

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF
Peristiwa

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF

by Redaksi
26 Maret 2023
0

GORONTALO - Warga Provinsi Gorontalo baru-baru ini digegerkan dengan penemuan...

Read more

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In