Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus pembacokan terhadap wartawan sekaligus pimpinan redaksi media daring, Jeffry Rumampuk, Selasa (2/11/2021).
Dari fakta persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bastian Subuh SH MH terungkap, kedua terdakwa yakni AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif diperintah seseorang berinisial EN alias Edy.
Hal itu diuraikan pasca pemberitaan oleh korban Jeffry Rumampuk terkait dugaan perselingkuhan seorang pejabat di daerah Kabupaten Gorontalo, Juni 2021 silam.
EN sendiri diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus tindak pidana. Ia bahkan sempat ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo beberapa bulan yang lalu atas kasus penikaman tahun 2019 silam.
Dalam dakwaan JPU, pada Rabu (23/06/2021) EN meminta kedua terdakwa datang ke Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Setibanya dilokasi, kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang.
“Mo bapotong orang,” berikut kata EN, dalam dakwaan yang dibacakan Bastian.
Bahkan, di hari itu juga EN memerintahkan kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (Miras) dirumahnya ER alias Epin.
Selanjutnya, sesaat setelah membeli miras kedua terdakwa naik sepeda motor mengikuti sebuah mobil yang tumpangi oleh EN, bersama ER, AI alias Adam dan FD alias Frans.
Sebelum tiba di rumah ER, mobil yang ditumpangi EN DKK itu terlebih dahulu mampir di depan rumah korban Jeffry Rumampuk sembari menunjukan letak rumah korban kepada kedua terdakwa.
Diketahui juga mobil bernomor Polisi DM 1013 BE yang digunakan saat itu merupakan milik dari ER. Saat ini mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
Lanjut dalam dakwaan tersebut, EN mengambil telefon pintar (handphone) miliknya dan memperlihatkan foto profil facebook korban Jeffry Rumampuk kepada kedua terdakwa.
Terungkap juga dalam dakwaan tersebut EN sempat menyampaikan kepada ER, AI dan FD, jika korban Jeffry Rumampuk berhasil dibacok maka dirinya akan memperoleh bayaran senilai ratusan juta rupiah.
“Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini, kita mo dapa lima ratus juta (Rp. 500.000.000),” ungkap EN dalam dakwaan yang dibacakan Bastian.
Selanjutnya pada hari Jum’at (25/06/2021) kedua terdakwa kembali diundang EN untuk datang ke sebuah rumah makan yang terletak di jalan GORR Limboto.
Diketahui di lokasi tersebut akan dilaksanakan kegiatan Silaturahim Nasional (Silatnas) dengan agenda Temu 100 Tokoh Gorontalo.
Menjelang sore di hari itu juga, kedua terdakwa berhasil menjalankan rencananya dengan membacok korban Jeffry Rumampuk di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Jeffry Rumampuk mengalami luka robek di bagian lengan kanan.
Sementara itu, dalam agenda sidang perdana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa.
“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto menunjuk ibu Nurmin dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara, jadi penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya, ini ibu-ibu,” tambahnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (9/11/2021) pekan depan, dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi. ***
Discussion about this post