Beritaline.id – Seorang wanita berinisial DY (21) warga Kabupaten Gorontalo diamankan polisi usai melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan telefon genggam (handphone).
DY diamankan di Jalan Madura, Kelurahan Pulubala, Kecamatan, Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Rabu (6/10/2021).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan barang elektronik berupa handphone dan dompet berisikan uang tunai sejumlah dua juta dua ratus ribu rupiah.
Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembacokan Wartawan
“Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dengan keberadaan barang bukti berada pada penguasaan seorang perempuan berinisial DY,” kata Irawanto.
Saat diinterogasi oleh petugas, lanjut Irawanto, DY mengakui perbuatannya telah dilakukan di beberapa wilayah, berikut barang bukti lainnya berupa 4 (empat) buah laptop berbagai merk.
“Kepada pelaku juga kita berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 buah leptop berbagai merek berikut 1 buah Handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DY saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta | Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post