Beritaline.id – Seorang anggota Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, Bharatu Defrin Ali Mahadjani, diberhentikan secara tidak hormat. Bharatu Defrin dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kepolisian.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut. Wahyu menyampaikan, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik profesi Polri, Bharatu Defrin telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Terhadap Bharatu Defrin Ali Mahadjani, dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kombes Pol. Wahyu.
Pemberian keputusan PTDH ini, lanjut Wahyu, sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Ini juga sebagai komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi, akan diberikan penghargaan. Namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sanksinya tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” pungkas mantan Kapolres Bone Bolango itu. ***
Discussion about this post