Beritaline.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, akhirnya buka suara terkait sorotan Surat Edaran (SE) vaksinasi untuk ASN yang dilontarkan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi, Adhan Dambea.
Ditemui usai Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2022 di DPRD Kota Gorontalo, Rabu (18/8/2021), Marten meminta Adhan Dambea membaca kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2020.
“Itukan sudah sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2020. Suruh (Adhan_red) baca itu. Bahkan masyarakat ada persyaratan (Vaksinasi_red), apalagi ini ASN yang dalam kendali saya,” kata Marten Taha.
Ia juga menjelaskan, poin penting dalam surat edaran tersebut bukan pemotongan gaji ASN, melainkan TPP.
“Tau TPP? tunjangan perbaikan penghasilan yang ditentukan oleh dedikasi, loyalitas, kinerjanya, disiplinnya dan ketaatannya pada aturan,” ujarnya.
Marten juga membantah komentar jika pihaknya tidak melibatkan Camat hingga Lurah dalam pelaksanaan vaksinasi di Kota Gorontalo.
“Camat dan Lurah itu ketua posko di masing-masing (Wilayah_red). Bahkan begitu banyak pekerjaannya dalam penanganan COVID-19 ini, kita juga menunjuk pimpinan OPD menjadi penanggung jawab atau pembina di masing-masing kelurahan,” ucap Marten.
Terakhir Marten Taha mengungkapkan, apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo saat ini bertujuan untuk mempercepat pelaksaan vaksinasi COVID-19 di Kota Gorontalo.
“Untuk percepatan Vaksinasi di Kota Gorontalo. Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Pewarta | Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post