Beritaline.id – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LA (29) pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Senin (16/8/2021).
Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy mengatakan, pelaku diamankan atas pidana penipuan lamaran pekerjaan salah satu diler sepeda motor di Kabupaten Gorontalo.
Korban, kata Sucipto, diiming-imingi bekerja dengan jabatan Konsultan Bisnis Agen (KBA) dengan upah 2 juta rupiah setiap bulannya.
Jumlah korban dari modus yang dijalankan pelaku berjumlah 27 orang, dengan total uang hasil tindakan penipuan pelaku sebesar 34 juta rupiah.
“Dari kasus ini, pelaku meminta kepada korbannya agar memberikan uang 350 ribu rupiah. untuk dibelikan seragam, serta uang materai sebesar 50 ruluh ribu rupiah,” kata Sucipto, dalam keterangan resminnya.
Kronologis diamankannya pelaku berawal dari penyelidikan Tim Resmob Polda Gorontalo yang mulai mencari keberadan terlapor di tempat yang dicurigai sebagai lokasi persebunyian terlapor.
“Setelah melakukan pencarian, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Manado, Sulawesi Utara,” ujar Sucipto.
Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi bahwa terlapor akan kembali ke Gorontalo dengan mengunakan akutan PO, dengan sudah memesan tiket untuk keberangkatan.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan persiapan dan menunggu kedatangan terlapor. Alhasil Tim berhasil mengamankan terlapor tepat di Kelurahan Tuladenggi, Kota Gorontalo,” beber Sucipto.
Saat diamankan, pelaku diperlihatkan dan dibacakan surat bukti laporan Polisi, serta surat perintah penahanan. Pelaku langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyidikan lebih lebih lanjut. ***
Discussion about this post