Beritaline.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Gorontalo.
Laporan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran dalam pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan Ketua dan Anggota di lembaga tersebut.
Adalah Supriyadi Alaina, mantan suami Ketua Fraksi Gerindra di Dekot Gorontalo, Andi Helda Nyiwi mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan keputusan BK yang disampaikan melalui media pada beberapa waktu lalu.
Menurutnya, BK telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara badan kehormatan, yang kemudian dinilai merugikan dirinya.
“BK DPRD Kota Gorontalo tidak mengundang saya sebagai pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, serta bukti-bukti yang saya miliki dalam kasus perselingkuhan antara Hardi Sidiki dan Andi Helda Nyiwi. Sehingga saya menilai ada pelanggaran asas objektifitas, sebab keputusan yang diambil tidak berdasarkan fakta, serta tidak rasional dan tidak bertanggung jawab,” kata Supriyadi.
Ia bahkan mengatakan, BK melanggar asas independensi sebab BK Dekot Gorontalo hanya berpihak pada Hardi Sidiki dan Andi Helda Nyiwi sebagai sesama anggota DPRD.
“BK Dekot Gorontalo juga tidak menegakkan tata tertib dan kode etik DPRD. Kemudian secara substantif juga mengabaikan syarat–syarat formil dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dalam memutuskan kasus perselingkuhan antara Hardi Sidiki dan Andi Helda,” ujar dia.
Bahkan dikatakan Supriyadi, BK melanggar asas praduga tak bersalah seperti dengan jelas telah menyatakan diri bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
“Dalam fiksi hukum, BK secara otomatis dikenai sanksi hukum atas ketidak pahamannya pada peraturan dan kode etik DPRD Kota Gorontalo,” bebernya.
Sehingganya, kata Supriyadi, langkah yang akan diambilnya kedepan adalah melaporkan pelanggaran-pelanggaran BK Dekot Gorontalo ke Ombudsman.
“Saya akan mengadukan BK DPRD Kota Gorontalo kepada lembaga Ombudsman untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak yang setara sebagai warga negara Republik Indonesia,” Tutup Upik.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Hardi Sidiki maupun AHM.
”Kami telah mendengarkan dan menyimpulkan klarifikasi dan penyampaian dari kedua saksi, yakni Bapak Hardi Sidiki dan ibu AHN. Ternyata keterangannya sangat jauh dari yang ditudingkan,” Kata Ekwan.
”Keduanya sedang berada di tempat umum, yang dikunjungi orang banyak. Sehingga Badan kehormatan tidak temukan pelanggaran yang dilakukan antara HS dan AHN,” pungkas Ekwan.
Pewarta | Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post