Beritaline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus meningkatkan kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan berbagai cara guna mengungkap aktor intelektual dalam sebuah kasus korupsi.
Salah satunya dengan melakukan penelusuran aliran dana terhadap beberapa kasus korupsi di Provinsi Gorontalo yang tengah ditangani Kejati Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri mengatakan, unsur pasal terkait hal itu sangat jelas tertuang dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi jangan diputus-putus. Jelas dikatakan bahwa barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selama ini dalam penanganan perkara sebelumnya yang terlibat itu bukan penerimanya,” kata Risal, Kamis (22/7/2021).
Dia mengungkapkan jangan hanya pengambil kebijakannya saja yang diproses hukum sehingga aktor penerima aliran dana terabaikan. Contoh pada perkara dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan kerugian negara sebesar Rp. 43 Milyar.
“Selama ini hanya pengambil kebijakan yang diproses, yang penerima tidak pernah disidik. Makanya saya sidik sekarang yang menerima dengan menggabungkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), arahnya jelas ke penerima,” ujarnya.
Berikut kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Bone Bolango yang saat ini tengah ditangani pihak Kejati Gorontalo. Risal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penelitian mendalam terkait aliran dana kasus tersebut.
“Jika tidak digunakan sebagaimana mestinya kita proses. Apabila kita audit penerimaannya tidak sesuai kita akan proses,” imbuhnya.
Olehnya, kecenderungan menelusuri aliran dana yang membuat terjadinya tindak pidana korupsi diyakini dapat mengungkap aktor intelektual di dalam kasus tersebut.
“Saya tidak mau menjadi alat politik siapapun, sebab saya aparat penegak hukum. Kalau keberatan saya disini, pindahkan saya dari sini. Saya tidak bisa diatur oleh siapapun terkait dengan penanganan korupsi,” pungkasnya.
Pewarta | Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post