Beritaline.id – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan kepada retail minimarket berlaku curang atau nakal terhadap konsumen.
Pasalnya, dari laporan masyarakat dan sidak yang dilakukan Diskumperindag Provinsi Gorontalo menemukan perbedaan harga barang yang tertera di rak dengan kasir.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Sudjono Said Antule mengungkapkan, ada beberapa minimarket yang telah diberikan peringatan terkait beda harga tersebut.
“Ada beberapa yang sudah kami memberikan surat peringatan. Kami minta agar kedepannya tidak akan terulang lagi berupa promo-promo yang membawa dan menyengsarakan konsumen,” kata Sudjono, Senin (21/6/2021).
Sudjono menyampaikan jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencabut ijin dari retail minimarket tersebut.
“Akibatnya fatal. Kami sampaikan bahwa kami tidak akan segan-segan utamanya dalam hal pencabutan ijin,” tandasnya.
Pewarta | Editor : Hermansyah S.
Discussion about this post