Beritaline.id – Beredar informasi di media sosial terkait syarat tambahan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib melampirkan surat keterangan telah divaksin.
Informasi yang beredar di media sosial itu akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 mendatang, lantaran belum semua warga Indonesia telah di vaksinasi COVID-19.
Hal tersebut dibantah Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, melalui akun resmi facebook Divisi Humas Polri dengan menyebut informasi itu HOAX.
“Hoax, jangan percaya. Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucap Kombes Pol Djati Utomo. ***
Discussion about this post