Beritaline.id – Aduan yang dilayangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Polda Gorontalo terkait dugaan pencemaran nama baik ditanggapi Adhan Dambea.
Menurut Adhan, Gubernur berhak mengadukan dirinya karena keberatan atas pernyataannya tentang penggunaan dana APBD tahun 2019, sebesar Rp. 53 Milyar.
Namun terkait hal itu, Adhan mengaku telah mempertanyakan penggunaan dana tersebut sejak juni 2020, pada saat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Pemprov Gorontalo tahun 2019 silam.
“Saya masuk dalam pasus waktu itu, dan kami membahasnya. Dana Rp. 53 Milyar itu tersebar di 37 SKPD, digunakan antara lain untuk bansos dan hibah,” kata Adhan Dambea, dikutip dari Antaranews.com, Kamis (10/6/2021).
Lanjut Adhan, pada tanggl 22 Juni 2020 ia juga telah mengirimkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo, untuk meminta penjelasan secara rinci penggunaan dana tersebut.
Pemprov kemudian, kata Adhan, merespon dengan membalas suratnya itu. Namun penjelasan Pemprov dinilai kurang memuaskan, sehingga ia memutuskan untuk kembali menyurati Pemprov pada 28 Juni 2020.
“Dalam surat kedua ini, saya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun bekanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD. Surat kedua ini tidak ditanggapi Pemprov,” ujar Adhan.
Ia kemudian menyurati Gubernur Gorontalo pada bulan September 2020, yang meminta Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah tersebut.
“Saya ingin penyaluran bansos ini by name by adres, kan kita harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat tapi tidak ditanggapi, karena itu saya menyurat ke BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi,” kata Adhan.
Dalam peraturan BPK, kata Adhan, audit investigasi harus duajukan oleh lembaga, sehingga ia meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.
“Saya pun tak mendapatkan respon dari pimpinan DPRD sampai saat ini. Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke Fraksi-Fraksi, Gubernur dan bahkan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Adhan menilai, apa yang dilakukannya adalah bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.
Penjelasan Inspektorat Provinsi Gorontalo
Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menilai, Adhan Dambea keliru terkait penggunaan dana tersebut.
Sukril menjelaskan, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019, dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.
Perbedaannya, yakni raperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.
Dana hibah dalam bentuk yang yang dilaporkan sebesar Rp 202.567.940.000, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp 53.260.236.500.
“Jadi seolah-olah yang terbadca hanya Rp 202 Milyar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp 255.828.176.500, itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dab barang,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post