BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Jumat, 31 Maret 2023
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks
BERITALINE.ID
No Result
View All Result
Home News Nasional

Hari Ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

by Redaksi
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Hari Ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: Istimewa

14
SHARES
28
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritaline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021) hari ini.

Azis akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju, yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Benar, Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara antas nama Tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, melansir laman Suara.com (Jaringan Beritaline.id), Selasa (8/6/2021).

BacaJuga

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

12 November 2022
Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

11 November 2022

Ali menegaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ali berharap politikus partai Golkar itu dapat hadir dan kooperatif.

“Untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Ali.

Menurut Ali, keterangan Azis cukup diperlukan oleh penyidik antirasuah. Lantaran, Azis diduga cukup mengetahui peristiwa kasus suap terhadap Robin ini.

“Keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” tutup Ali.

KPK, lanjut Ali, juga telah melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Azis Syamsuddin, yang telah dikoordinasikan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Azis sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5/2021) lalu. Namun, ia berhalangan hadir dengan mengirimkan surat bahwa tengah berada diluar kota untuk menjalani dinas.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali. (*)

Tags: NasionalKPKAzis SyamsuddinPemeriksaanDugaan Suap

Previous Post

Investigasi Polemik TWK di KPK, Jurnalis dan Media Kolaborasi Diteror

Next Post

COVID-19 Menimbulkan Kerugian Bagi Pedagang

BERITA TERKAIT

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?
Pemilu 2024

Bakal Calon Presiden 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

12 November 2022
Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat
Nasional

Pemerintah Beri Sinyal Buka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat

11 November 2022
Dewan Pers : Wartawan Terlibat Politik Praktis Harus Berhenti Sementara
Nasional

Dewan Pers : Wartawan Terlibat Politik Praktis Harus Berhenti Sementara

7 November 2022
Anies Baswedan Ungkap Kriteria Cawapres Pendampingnya
Nasional

Anies Baswedan Ungkap Kriteria Cawapres Pendampingnya

11 November 2022
Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi Dengan Media Massa Untuk Jaga Kepercayaan Publik
Nasional

Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi Dengan Media Massa Untuk Jaga Kepercayaan Publik

27 Oktober 2022
Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan
Nasional

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan

23 Oktober 2022
Next Post
Update 18 April: Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 1,6 Juta Orang

COVID-19 Menimbulkan Kerugian Bagi Pedagang

FKG Universitas Moestopo Miliki Dekan Baru

FKG Universitas Moestopo Miliki Dekan Baru

Gubernur Rusli Habibie Polisikan Adhan Dambea

Gubernur Rusli Habibie Polisikan Adhan Dambea

Discussion about this post

JOIN OUR NEWSLETTER!

Berlangganan ke email kami untuk menerima pembaruan harian!

REKOMENDASI

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF
Peristiwa

Ini Pernyataan Polda Gorontalo Atas Tewasnya Briptu RF

by Redaksi
26 Maret 2023
0

GORONTALO - Warga Provinsi Gorontalo baru-baru ini digegerkan dengan penemuan...

Read more

Demi Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Moestopo Dukung Reformasi Pajak

Landasi Konsep Buku Internasional, Hermawan Kartajaya Pamerkan Peluncuran di Swiss

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Cek Fakta
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kolom
  • Our networks

Copyright © 2022 - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In