Beritaline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan GORR tersangka Gabriel Triwibawa (GT) telah lengkap.
Tim penyidik Kejati Gorontalo kemudian akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Gorontalo, pada 9 Juni 2021 mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo periode 2014-2016 itu untuk proses hukum selanjutnya.
“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir pada tanggal 31 Mei 2021. Namun yang bersangkutan melalui Kuasa hukumnya menyampaikan belum bisa hadir dengan alasan sedang melakukan tugas dari pimpinan,” kata Muhammad Kasad, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut Kasad mengungkapkan, pihaknya saat ini telah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka GT yang telah disampaikan pada 2 Juni 2021 kemarin.
“Kami berharap kepada tesangka dan kuasa hukum untuk kooperatif bisa hadir dalam proses tahap 2 tersebut,” pungkasnya. (*)
Pewarta | Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post