Beritaline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad SH., MH mengatakan, Banding dilakukan JPU dikarenakan dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutan.
“Seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim serta para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Banding, maka Tim Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum Banding,” kata Kasad, dalam keterangan resminya, Selasa (4/5/2021).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ibrahim S.T dan terdakwa Rarid Mappi, diputus bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 17/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpk, 27 April 2021.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan kedua terdakwa secara meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidiair;
“Menyatakan terdakwa Inrahim S.T dan Ir. Farid Siradju, MAPPI (Cert) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSUKAN BUKU-BUKU ATAU DAFTAR-DAFTAR YANG KHUSUS UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI’ sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidiai,” bunyi putusan Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim ST dan Farid Siradju, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara.
“Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” demikian dalam putusan Pengadilan Tipikor Gorontalo. (*)
Discussion about this post