Beritaline.id – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh oknum Kepala Desa (Kades) terpilih di Kecamatan Bongomeme, mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, Senin (3/5/2021).
HP alias Tono selaku paman korban saat dikonfirmasi mengaku, kedatangannya bersama sejumlah keluarga itu sebagai bentuk tindak lanjut hasil pemeriksaan kasus tersebut di Polsek Bongomeme.
“Saya ditelpon oleh anggota Polsek Bongomeme, Pak Marvel pada malam sabtu (1/5/2021). Beliau mengatakan berkas yang masuk di Polsek (Pencabulan_red) sudah dijemput oleh Polres. Dia bilang pada saat itu hari senin (Nanti) pelapor, dan saksi mendatangi Polres untuk melakukan pelaporan hari ini,” kata Tono.
Namun Ia mengaku, laporannya tersebut belum dapat diterima oleh pihak Polres Gorontalo lantaran korban tidak ikut bersamanya untuk melapor.
“Memang laporan belum diterima. Pihak kepolisian menyarankan agar membawa serta korban dalam laporan ini. Jadi tidak ditolak,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ia menuturkan sangat kesulitan untuk bertemu korban dan orang tua kandung (ibu) korban. Sebab saat ini, kata dia, sudah ada upaya menghalang-halangi dari pihak ketiga.
“Awalnya memang korban dan orang tua kandungnya ini bersama kami. Namun setelah ada upaya dari pihak lain, saya rasa mereka (Korban) sudah takut. Sehingganya kenapa saat ini kami sulit untuk ketemu,” tuturnya.
Tono membeberkan, pihak ketiga tersebut adalah ayah tiri korban, kemudian seorang yang mengaku dari satuan Polisi Militer (POM) serta oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami sulit ketemu dia (Korban), sebab dia yang menghalangi seperti ayah tirinya, satuan POM entah dia benar anggota satuan POM atau bagaimana, karena pada saat itu anggota Polisi terdiam dengan hadirnya anggota POM dan terakhir ada juga Anggota Dewan,” bebernya.
Namun demikian, ia dan keluarga lainnya akan berupaya agar kasus ini dapat segera ditangani oleh kepolisian agar pelaku segera dihukum.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap Mawar (15) siswi kelas 3 SMP tersebut telah melalui tahapan musyawarah di tingkat desa.
Oleh pihak Pemerintah Desa tidak mampu menyelesaikan persoalan diantara dua belah pihak, sehingga kepala desa mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindak lanjuti ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bongomeme.
Dari hasil pemeriksaan yang dihadiri seluruh pihak di Polsek Bongomeme, korban mengakui adanya dugaan pencabulan tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, pihak keluarga meminta agar perkara ini ditindaklanjuti sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan upaya akan melaporkan pelaku. (*)
Pewarta | Editor : Oyie Sidikati
Discussion about this post